Saksi Kasus SBY Mulai Diperiksa Polisi 31 Juli
Senin, 30 Jul 2007 12:16 WIB
Jakarta - Laporan Presiden SBY atas Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif segera ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. Pemeriksaan saksi mulai digelar Selasa 31 Juli 2007."Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti. Nanti saksi terlapor maupun saksi pelapor akan diperiksa. Pemeriksaan saksi mungkin mulai Selasa besok," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Tewu saat dihubungi wartawan, Senin (30/7/2007).Dia mengungkapkan, tidak ada pengistimewaan dalam kasus tersebut. "Ya sesuai standar yang ada dalam KUHAP," cetusnya.Namun ketika ditanya, menurut standar KUHAP, siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu, apakah saksi pelapor atau saksi terlapor, Carlo mengelak menjelaskan."Itu tanya saja ke Kasat Keamanan Negara (Kasat Kamneg)," kata dia.Saat Kasat Kamneg AKBPP Tornagogo Sihombing dihubungi wartawan, dia tidak mengangkat telepon selularnya.SBY melaporkan Zaenal atas dugaan pencemaran nama baik. Zaenal berencana membeberkan data pernikahan SBY sebelum masuk Akmil.
(nvt/sss)











































