Eks Sekjen Kemenag Dicecar KPK soal SK Pembagian Kuota Haji 2024

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 12 Sep 2025 13:02 WIB
Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Nizar Ali dicecar soal mekanisme surat keputusan (SK) penentuan kuota haji.

"Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar setelah diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Nizar mengaku tak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Dia kemudian menjelaskan proses penerbitan SK tersebut.

"Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke Sekjen, Sekjen ke Biro Hukum, Biro Hukum terus dibahas dengan satu, baru proses paraf-paraf," jelasnya.

Saat ditanya terkait pengaturan kuota haji, Nizar mengaku tak mengetahui. Sebab, kata dia, hal itu bukan merupakan kewenangan sekjen.

"Soal itu nggak tau, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU," ujarnya.




(amw/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork