Yusril Bilang TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE, Ini Kata TNI

Yusril Bilang TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE, Ini Kata TNI

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 12 Sep 2025 11:16 WIB
Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah (dok. TNI)
Foto: Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah (dok. TNI)
Jakarta -

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK. Terkait hal itu, TNI mengklaim ada temuan indikasi tindak pidana lain terkait Ferry Irwandi.

Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE. Langkah TNI ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Menko Yusril yang menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.

Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. MK menyatakan, apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, TNI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Namun, TNI mengaku menemukan dugaan tindak pidana lainnya terkait Ferry Irwandi.

ADVERTISEMENT

"TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah kepada wartawan,Jumat (12/9/2025).

Freddy mengatakan pihaknya sedang membahas mengenai dugaan tindak pidana yang dimaksud di internal. "Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai," kata dia.

Freddy memastikan TNI menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Dia mengingatkan publik agar tidak melakukan provokasi dan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK).

"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku," ujar Freddy.

"Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," lanjut dia.

Simak Video Penjelasan Yusril soal TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

Halaman 2 dari 2
(fca/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads