Komisi VII DPR-Pemerintah Sepakat RUU Kepariwisataan Dibawa ke Paripurna

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 16:42 WIB
Komisi VII DPR dan Pemerintah sepakat bawa RUU Kepariwisataan ke paripurna (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, mulanya menyampaikan sejumlah substansi perubahan dalam rapat dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Ia menyebut revisi UU Kepariwisataan akan menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

"RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu, ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi," ujar Chusnunia di ruang Komisi VII, DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Ia menyebut ada empat bab baru dalam RUU Kepariwisataan, yakni tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan beserta teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.

"Salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. Terobosan utamanya adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri," ujar Chusnunia.




(dwr/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork