Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030. Penyerahan dokumen SK dihadiri oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan jajaran pengurus.
Penyerahan dua surat keputusan kepada jajaran pengurus PDIP berlangsung di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Menter Hukum SUpratman Andi Agtas hadir langsung didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
Sementara itu, Hasto didampingi sejumlah pengurus DPP, yaitu Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan peristiwa tersebut. Dia membenarkan ada dua SK yang diberikan oleh Menkum Supratman.
"Tadi, Pak Menteri Hukum menyerahkan dua SK, yaitu Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2025-2030, kepada, pertama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan kedua, kepada Direktur Utama Percetakan Negara Repubik Indonesia," urai Pareira.
(maa/gbr)