Deputi Gubernur BI Fillianingsih Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus CSR

Deputi Gubernur BI Fillianingsih Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus CSR

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 14:45 WIB
Deputi Gubernur BI Fillianingsih diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana CSR (Adrial Akbar/detikcom)
Deputi Gubernur BI Fillianingsih diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana CSR. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta memenuhi panggilan KPK. Fillianingsih akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (11/9/2025), Fillianingsih naik ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 13.42 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian batik cokelat.

"Iya ini memenuhi panggilan sebagai saksi," kata Fillianingsih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada (yang dibawa)," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Informasi soal pemeriksaan Filliangsih hari ini sebelumnya dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep menjelaskan Fillianingsih diperiksa untuk mendalami proses bagaimana CSR BI ini bisa diberikan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta. "Besok (Hari ini) ada pemeriksaan (Fillianingsih) jawabannya, ya," kata Asep, Rabu (10/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

Tonton juga video "BI-Rate Turun ke 5,00 %: Inisiatif Seimbang antara Stabilitas dan Pertumbuhan" di sini:

Halaman 3 dari 2
(ial/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads