2 Tersangka Penyiksaan Bocah di Jaksel Dijerat Pasal Berlapis

2 Tersangka Penyiksaan Bocah di Jaksel Dijerat Pasal Berlapis

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 12:59 WIB
Polisi menangkap dua orang terkait kasus anak MK (7) korban penganiayaan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). (Dok Polisi).
Polisi menangkap dua orang terkait kasus anak MK (7), korban penganiayaan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Foto: dok. polisi)
Jakarta -

Polisi menetapkan dua orang tersangka, EF alias YA (40) dan SNK (42), dalam kasus dugaan penganiayaan anak MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Dikutip dari Mediahub Divisi Humas Polri, Kamis (11/9/2025), kedua tersangka adalah ibu korban berinisial SNK dan EF, yang biasa dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'. Keduanya dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyiksaan anak yang ditemukan di Kebayoran Lama pada Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Ini adalah kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi," ujar Nurul.

ADVERTISEMENT

Terungkapnya kasus dugaan penyiksaan ini berawal dari keterangan korban yang didampingi pekerja sosial saat pemeriksaan. Korban mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA, yang dipanggilnya 'Ayah Juna'.

Bentuk kekerasan meliputi pemukulan, tendangan, pembantingan, penyiraman bensin, pembakaran wajah di sawah, pemukulan dengan kayu hingga menyebabkan tulang patah, pembacokan dengan golok, serta penyiraman air panas.

Dalam kesaksiannya, MK bahkan mengatakan tidak ingin bertemu lagi dengan pelaku. Sementara itu, ibunya, SNK, disebut mengetahui penyiksaan tersebut dan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.

Nurul menyebut EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK mengakui perannya dalam penelantaran anak. Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti.

Nurul menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di rumah sendiri.

"Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, peka, dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan. Pelindungan anak adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.

Tonton juga video "Viral! Ayah Siksa Anaknya Berusia 1,5 Tahun, Kini Diburu Polisi" di sini:

(knv/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads