ICW Minta KPK Usut Tuntas Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

ICW Minta KPK Usut Tuntas Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 07:52 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus korupsi kuota haji masih terus diselidiki KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terlibat.

"Kami mendorong KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik itu di dalam Kemenag maupun jika secara nyata melibatkan pihak lain," ujar peneliti ICW Erma Nuzulia, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Erma mendorong KPK melacak aliran dana ke berbagai pihak. Dengan begitu, pihak yang terlibat bisa segera terungkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, metode follow the money adalah salah satu metode yang cukup kuat untuk melihat siapa saja yang terlibat dalam kuota haji khusus ini," ucap Erma.

ADVERTISEMENT

"Adanya kasus korupsi kuota haji mengindikasikan korupsi bukanlah suatu kejahatan yang tidak memiliki korban. Sebab, akibat tidak dipenuhinya permintaan uang memengaruhi nasib seseorang untuk mendapatkan kuota haji, baik itu bagi warga negara maupun agensi," sambungnya.

Erma melihat pola serupa cukup banyak terjadi di instansi lain. Sebagai contoh adalah kasus suap izin bagi WNA di Kemnaker, yang baru-baru ini juga terungkap.

Sebelumnya, KPK menyebut agensi perjalanan bisa tidak mendapat kuota haji khusus apabila tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Hal ini diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu," kata Asep.

Asep menyebut agen travel bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk pembagian kuota haji tambahan.

"Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu," sebutnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

Tonton juga video "ICW Ungkap Menu Makan Gratis Siswa SLBN Masih Disamaratakan" di sini:
Halaman 4 dari 3
(isa/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads