SBY Diminta Tolak Permohonan Grasi KPU
Sabtu, 28 Jul 2007 17:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memohonkan grasi kepada Presiden SBY atas para anggota KPU yang dipidana karena melakukan korupsi. Terhadap permohonan ini, Presiden SBY diminta untuk tidak menerimanya. Tuntutan ini disampaikan Koordinator Nasional Komunitas Tionghoa anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (28/7/2007). Menurut Lieus, demi keadilan dan penegakan hukum, sungguh terlalu dini untuk memberikan grasi kepada ketua/anggota KPU yang dipidana karena kasus korupsi. "Hendaknya presiden dapat bersikap hati-hati dan bijak sebelum mengambil keputusan dalam masalah ini," kata Lieus. Lieus juga menyerukan kepada Presiden sebagai panglima tertinggi dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini agar tetap bertindak tegas, tidak diskriminatif, dan tanpa kompromi kepada para koruptor. Bila grasi diberikan kepada koruptor, maka hal ini akan menciderai upaya luhur penegakan hukum dan akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan hukum di negeri ini dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat. "Komtak mendesak dan sekaligus mendorong Presiden RI agar menolak permohonan grasi yang diajukan oleh KPU semata-mata demi menjunjung tinggi dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakatm berbangsa, dan bernegara," tegas Lieus.
(asy/umi)











































