YLKI Duga Permen Berformalin Masuk Lewat Importir Resmi
Sabtu, 28 Jul 2007 13:34 WIB
Jakarta - Temuan BPOM terkait 7 produk permen berformalin mengejutkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Apalagi permen merek White Rabbit sudah 25 tahun beredar di Indonesia."Sampai puluhan tahun ada makanan tidak terdeteksi mengandung zat berbahaya itu cukup mengagetkan," cetus pengurus YLKI Sudaryatmo kepada detikcom, Sabtu (28/7/2007).Karena itu perlu penelusuran secara mendalam apakah produk tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur resmi atau ilegal.Dari perbincangannya dengan Ketua BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib pagi tadi, kata Sudaryatmo, BPOM menjelaskan bahwa produk yang mengandung zat berbahaya itu masuk lewat jalur ilegal. Ini terbukti, 6 dari 7 produk permen itu tidak melalui proses registrasi dan izin edar dari BPOM.Kenyataan ini dinilainya membukakan mata bahwa ada masalah serius dalam pengawasan produk makanan yang beredar di pasaran.Kondisi ini, imbuh dia, menunjukkan law enforcement tidak berjalan baik. Jika produk ilegal itu diedarkan di jalan-jalan diakuinya memang sulit ditelusuri muaranya. Tetapi jika ada di pasar modern, mestinya pemerintah bisa melakukan penelusuran."Dari kasus ini, YLKI menduga, sama seperti produk ilegal lainnya, pelaku yang memasukkan produk ini ke Indonesia adalah pelaku yang punya izin resmi. Jadi harus ada investigasi mendalam," sarannya.Biasanya dalam berbisnis. pelaku menjalankan praktik bisnisnya secara resmi dan ilegal. Mereka gampang berkelit. Karena jika tertangkap memasukkan barang ilegal, mereka akan menunjukkan izin resminya. Sementara jika lolos, mereka kembali mempraktikkan bisnis kotornya."Jadi ini tantangan bagi aparat hukum untuk membongkar mafia yang biasa memasukkan produk-produk ilegal," katanya.Masuknya produk ilegal ini, kata dia, harus menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini Bea Cukai dan Departemen Perdagangan. Sedangkan BPOM bertanggung jawab atas produk yang terdaftar dan memiliki izin edar. Untuk produk ilegal, BPOM sulit dimintai pertanggungjawabannya.Namun dia meminta agar BPOM tidak hanya sekadar memberikan public warning, tapi juga meminta produk itu ditarik dari peredaran dengan tenggang waktu tertentu.Jika dalam tenggang waktu itu tidak ada respons positif, BPOM bisa meminta bantuan polisi untuk menarik paksa produk ilegal itu.
(umi/asy)











































