KPUD DKI Siap Hadapi Laporan Panwasda Soal Pawai Cagub
Sabtu, 28 Jul 2007 11:46 WIB
Jakarta - Langkah Panwasda DKI Jakarta melaporkan KPUD DKI Jakarta terkait pawai cagub dinilai mengada-ada. Pawai cagub sudah disepakati 2 pasangan calon dan Panwasda."Silakan saja Panwasda melaporkan KPUD, itu haknya. Kita siap menghadapi," kata anggota KPUD DKI Jakarta Muflizar kepada detikcom, Sabtu (28/7/2007).Menurut dia, pawai cagub merupakan kesepakatan bersama dan tidak melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, berdasarkan pasal 78 UU 32/2004 menyebutkan, arak-arakan dalam kampanye dilarang jika dilakukan oleh salah satu pasangan calon."Itu bukan arak-arakan kampanye tetapi sosialisasi 2 pasangan cagub kepada masyarakat. Bahwasanya Adang-Dani mundur, itu hak mereka. Kita tidak bisa intervensi," ujarnya.Muflizar mengatakan, pawai cagub telah disepakati pasangan cagub-awagub Fauzi-Prijanto, pasangan cagub-cwagub Adang-Dani dan Panwasda."Itu kesepakatan jauh-jauh hari. Dua pasangan cagub terlibat membuat keputusan. Bahkan ketua Panwas dan tim sukses kampanye cagub-cawagub hadir dalam pelaksanaannya. Jadi KPUD sebagai penyelenggara berhak melakukan apa saja sepanjang 2 tim terlibat," kata Muflizar.Lebih lanjut, Muflizar meminta agar Panwasda konsentrasi pada fungsi pokoknya. Misalnya, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, perampasan daftar pemilih tetap (DPT) dan komplain dari dua pasangan cagub."Yang paling penting lagi Panwasda harus konsentrasi pada penguatan organisasinya ketimbang bersikap tidak proporsional kepada KPU," cetusnya.Ketua Panwasda DKI Jakarta Suhartono melaporkan KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya terkait pawai cagub pada 23 Juli 2007 yang dinilai melanggar UU 32/2004 tentang Pemda. Pawai itu hanya diikuti Fauzi-Prijanto. Sementara Adang-Dani absen.
(aan/umi)











































