Penasihat Hukum: Kejagung Nekat Ajukan PK Polly
Sabtu, 28 Jul 2007 09:11 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto pada Kamis 26 Juli 2007. Kejagung dinilai nekat mengajukan PK ini."Kita sudah bicara dengan Pak Polly, kita semua siap menghadapinya. Kita sangat optimis," kata penasihat hukum Polly Mohammad Assegaf pada detikcom, Sabtu (28/7/2007).Tindakan Jaksa Agung yang mengajukan PK, lanjut Assegaf, sama saja sengaja merusak tatanan hukum. "Menurut KUHAP yang berhak mengajukan PK itu terdakwa dan ahli waris. Artinya Kejagung nekat," ujar Assegaf.Menurut Assegaf, kejaksaan terlihat berdalih dengan menggunakan yurisprudensi Muchtar Pakpahan untuk mengajukan PK. Padahal kasus ini tidak bisa dipakai sebagai acuan karena itu perkara politik."Saya berharap MA menolak karena syarat formil tak terpenuhi. Yang berhak mengajukan PK itu kan terdakwa dan ahli warisnya," tandasnya.Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan PK diajukan atas dasar bukti baru dalam perkara pembunuhan Munir dan putusan hakim yang dengan jelas memperlihatkan kekeliruan yang nyata.
(mly/mly)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































