Syarat Membuat SKCK Terbaru, Simak Juga Cara Daftar Onlinenya!

Syarat Membuat SKCK Terbaru, Simak Juga Cara Daftar Onlinenya!

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 10 Sep 2025 12:36 WIB
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan. Simak cara perpanjang SKCK online!
Ilustrasi SKCK (Foto: Rachman_Foto/detikcom)
Jakarta -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi. Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sebagai aparatur sipil negara, hingga mengurus visa, banyak instansi mensyaratkan SKCK sebagai dokumen pendukung.

Seiring perkembangan regulasi, Polri melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023 menetapkan adanya tambahan syarat baru dalam pengajuan SKCK. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - BPJS Kesehatan yang aktif.

Syarat Dokumen Terbaru

Persyaratan dan ketentuan pembuatan SKCK dibedakan berdasarkan tingkat kewenangan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Setiap tingkat kewenangan memiliki syarat administrasi yang hampir sama, namun dengan perbedaan kecil pada dokumen pendukung, seperti sidik jari atau paspor. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyesuaikan syarat sesuai lokasi pengajuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat Polsek biasanya untuk kepentingan lokal seperti melamar pekerjaan. Di tingkat Polres dan Polda melayani permohonan dengan lingkup yang lebih luas, termasuk keperluan pendidikan atau perjalanan ke luar negeri. Sedangkan di Mabes Polri untuk kebutuhan yang sifatnya nasional maupun internasional.

ADVERTISEMENT

Berikut ini syarat dokumennya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS atau KBS) yang aktif
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka secara utuh
  • Fotokopi paspor (tingkat Polda dan Mabes)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari (tingkat Polda dan Mabes)
  • Untuk warga negara asing (WNA), syarat tambahan meliputi surat permohonan dari sponsor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas/KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap/KITAP, serta pas foto dengan latar belakang kuning
  • Sebagian ada yang perlu mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup/DHR yang telah disediakan di kantor polisi

Cara Buat SKCK Online

Masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Polri SuperApp atau datang langsung ke kantor polisi sesuai tingkat kewenangan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Berikut langkah-langkah mengajukan SKCK secara online:

  1. Unduh dan buka aplikasi Polri SuperApp
  2. Pilih menu SKCK, lalu klik Ajukan SKCK
  3. Klik Mulai, lalu pilih domisli (dalam/luar negeri)
  4. Isi informasi data diri secara lengkap dan benar
  5. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran
  6. Pengajuan SKCK online telah selesai.

Proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu satu hari kerja. Dokumen SKCK yang sudah jadi nantinya bisa diambil di kantor polisi tempat pengajuan. Adapun biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tonton juga video "Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK" di sini:

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads