Calon hakim agung Agustinus Purnomo Hadi mengusulkan tindak pidana koneksitas diadili di pengadilan umum. Agustinus menilai seharusnya terdakwa militer dan sipil diadili bersamaan dalam satu majelis hakim.
Hal itu disampaikan Agustinus dalam fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang digelar Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Diketahui tindak pidana koneksitas ialah tindak pidana yang dilakukan oleh militer bersamaan dengan sipil.
"Tindak pidana koneksitas diadili di pengadilan umum, jadi tindak pidana koneksitas diadili di pengadilan umum, jadi militernya juga di pengadilan umum bersama-sama dengan sipil, oleh majelis yang sama," kata Agustinus.
Meski begitu, kata dia, tindak pidana koneksitas juga dapat diadili di pengadilan militer jika kerugian yang ditimbulkan lebih besar terhadap militer. Namun tetap diadili bersamaan.
"Kecuali ditemukan dari hasil pemeriksaan penyidikan pada keadaan tertentu, nah keadaan tertentu itu dilihat dari kerugian, kepentingan kerugian, jika kerugian besar ada pada militer, barulah diadili di pengadilan militer, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung," jelasnya.
Agustinus menjelaskan koneksitas ialah memeriksa dan mengadili perkara pelaku dengan dakwaan yang sama dan di pengadilan yang sama. Menurutnya, dengan begitu akan memberikan rasa keadilan.
"Terciptanya kepastian hukum dalam rangka melakukan tindak pidana acara yang cepat sederhana dan biaya ringan, dengan tidak menghilangkan hak-hak para yustisiabel pengadilan yang berbeda, karena dihadirkan hakim dari kedua belah pihak pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga menyarankan agar pidana koneksitas tak hanya dilakukan untuk tindak pidana korupsi. Melainkan, juga dapat diterapkan dalam perkara pembunuhan hingga narkotika.
(amw/rfs)