Jenazah TAS (25), korban mutilasi Mojokerto, telah diserahkan kepada ayahnya, SD (51), untuk dimakamkan. SD meminta pelaku mutilasi, Alvi Maulana, dihukum dengan hukuman maksimal karena kejahatannya terlalu sadis.
Awalnya, SD mengapresiasi Polres Mojokerto yang telah menangkap pelaku hanya dalam waktu 14 jam. "Saya terima kasih kepada polisi karena cepat mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," kata SD di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo, dilansir detikJatim, Rabu (10/9/2025).
TAS merupakan sulung dari 2 bersaudara pasangan SD dan SPN (48), warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Selain mengapresiasi polisi, SD menyampaikan harapan, yaitu agar pelaku dihukum setimpal.
"Kalau bisa dihukum setimpal karena terlalu sadis, ya semaksimal mungkin hukumannya," tegasnya dengan mata berkaca-kaca.
Diberitakan sebelumnya, Alvi Maulana (24) dan TAS berpacaran selama sekitar 5 tahun. Alvi berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban berasal dari Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Alvi tega membunuh pacarnya pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Satu kali tusukan pisau dapur mengenai leher kanan korban, mengakibatkan TAS tewas kehabisan darah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Tiara Korban Mutilasi" di sini:
(rdp/zap)