Lisa Mariana meminta tes DNA antara dirinya, anaknya, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dilakukan lagi. Namun, kubu RK menuding Lisa sekadar mencari sensasi.
Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA lagi atau tes DNA pembanding ke Bareskrim Polri. Lisa ingin tes DNA dilakukan di rumah sakit di Singapura.
"Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," kata pengacara Lisa Mariana, Bertua Hutapea, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertua mengatakan permohonan itu diajukan sebagai upaya pembanding atas tes DNA sebelumnya. Sebagai informasi, tes DNA yang dilakukan RS Polri menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA mantan Ridwan Kamil dan anak Lisa, CA.
"Kami mengajukan second opinion, dissenting opinion, di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya, CA," tutur Bertua.
Kubu RK Tolak Tes DNA Ulang
RK sebelumnya telah menyatakan menghormati hasil tes DNA yang dilakukan di RS Polri. Dia juga menolak tes DNA ulang.
"Terkait ada keinginan tes DNA ulang, kami dari Pak Ridwan Kamil tidak mau menanggapi. Kenapa? Karena tes sudah dilakukan secara prosedural, final, mengikat, dan sah secara hukum," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-butar.
Dia meminta kubu Lisa dapat bersikap kooperatif dan menghormati hasil. Muslim menyatakan pihaknya ogah melakukan tes DNA ulang.
"Jadi kalau ada keinginannya untuk melakukan tes DNA ulang itu urusan dia pribadi tidak ada kaitannya dengan Pak Ridwan Kamil karena Pak Ridwan Kamil patuh dan tunduk kepada aturan," tuturnya.
Sebagai informasi, tes DNA itu dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK terhadap Lisa. RK menduga Lisa telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya sebagai ayah biologis anak Lisa, CA.
Kubu RK Tuduh Lisa Cari Sensasi
Kubu RK menilai Lisa Mariana terus mencari sensasi. Sebab, tes DNA kedua tidak memiliki landasan hukum.
"Tidak ada landasan hukumnya (pengajuan tes DNA kedua). Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami hanya mencari sensasi saja," kata Muslim.
Muslim menjelaskan tes DNA yang telah dilakukan oleh Mabes Polri sudah sesuai SOP. Dia menyebut tes yang dilakukan pun mengambil beberapa sampel mulai dari cairan darah hingga air liur dan disaksikan saksi kedua belah pihak, baik kubu RK maupun Lisa, juga penyidik.
"Serta sudah disampaikan kepala Labdokkes pada saat mengumumkan hasil tes DNA terkait proses, metodologi, dan lain-lain, sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten," jelas Muslim.
Tes DNA Sudah Sesuai SOP
Dia juga menegaskan Labdokkes sudah bersertifikasi ISO 17025. Artinya, standar mutunya terjamin.
"Dan sepengetahuan kita semua, Labdokkes sudah berstandar atau sertifikasi ISO 17025, diakui oleh international laboratory accreditation cooperation (ILAC) terkait standar dan mutunya," tuturnya.
Dia menilai, dengan semua standar yang dimiliki, tidak ada lagi keraguan atas hasil tes DNA tersebut. Dia juga menyampaikan Kepala Biro Labdokkes Polri Brigjen Summy Hastry Purwanti merupakan satu-satunya ahli DNA yang dimiliki Polri.
"Jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi, hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum," ungkap Muslim.