Mukhtarudin Resmi Jabat Menteri P2MI, Karding Titip PR Ini

Mukhtarudin Resmi Jabat Menteri P2MI, Karding Titip PR Ini

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 23:43 WIB
Abdul Karding serahkan jabatan Menteri P2MI kepada Mukhtarudin
Foto: Abdul Karding serahkan jabatan Menteri P2MI kepada Mukhtarudin (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mukhtarudin resmi menjabat sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) usai prosesi serah terima jabatan dari Abdul Kadir Karding. Mukhtarudin mengaku tak memiliki target khusus selama menjabat menjadi menteri.

"Secara spesifik sih tidak, tetapi kita mengerti arah-arah daripada pemerintahan ini, khususnya di bidang tenaga kerja migran, pertama adalah perlindungannya, mulai dari awal pemberangkatan ketika bekerja, pemulangan," kata Mukhtarudin usai proses serah terima jabatan, di Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas amanah tersebut. Dia menegakkan akan melakukan tugas, khususnya program-program asta cita Prabowo.

"Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan amanah ini. Tugas ini bukan sekadar jabatan, tetapi tanggung jawab yang akan saya laksanakan sebaik-baiknya, sesuai dengan garis-garis yang telah diarahkan oleh Bapak Presiden, terutama dalam mewujudkan Asta Cita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan negara harus hadir sepenuhnya untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Dia memastikan akan berupaya meningkatkan devisa negara.

"Bagaimana meningkatkan pekerja-pekerja kita yang hari ini kurang lebih 5,2 juta yang terdaftar, tapi ada juga yang tidak terdaftar hampir 4 kesekian juta, dan tentu ini kita benahi sebaik mungkin, dalam rangka kita meningkatkan devisa negara dari sektor ini. Jadi arahannya saja jelas dua itu perlindungannya dan devisa," paparnya.

Sementara itu, mantan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan tugas atau pekerja rumah yang harus dilakukan oleh Mukhtarudin. Salah satunya, ialah terkait revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Mungkin kalau disebut PR itu ya Undang-undang 18/2017," ujar Karding.

Selain revisi UU PMI, Karding mengatakan tugas lainnya ialah terkait pencabutan moratorium Aeab Saudi tentang perundingan perjanjian penempatan PMI sektor domestik. Menurutnya, hal itu perlu untuk dibahas.

"Waktu itu sekitar 600.000, 400.000 domestik, 250.000 formal atau high skill. Kalau ada PR lain mungkin yang harus diselesaikan cepat supaya kita enak jalannya," tutur Karding.

Lebih lanjut, Karding mengatakan pentingnya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke Korea Selatan. Dia menilai saat ini, masih ada ribuan calon PMI yang telah dinyatakan lulus, tetapi belum diberangkatkan.

"Mungkin agak perlu sekarang ada namanya roster Korea itu, jadi anak-anak ini daftar dinyatakan lulus tapi belum diterima jumlahnya sekitar 16.000," ungkapnya.

"Dan ini kalau tidak diserap nanti itu akan bisa berpotensi untuk menjadi masalah sosial politik itu aja saya kira," imbuh dia.

Halaman 2 dari 2
(amw/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads