Kasus Korupsi Kuota Haji, Jemaah Diimingi Langsung Berangkat Jika Bayar Lebih

Kasus Korupsi Kuota Haji, Jemaah Diimingi Langsung Berangkat Jika Bayar Lebih

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 22:42 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mengungkap para calon jemaah di kasus ini diming-imingi bisa langsung berangkat di tahun yang sama menggunakan kuota haji khusus tambahan jika membayar lebih tinggi.

"Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya, karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Padahal, Asep menjelaskan, haji khusus juga ada antrean yang bisa mencapai 2 tahun baru bisa berangkat. Kemudian ditawarkanlah kepada calon jemaah biaya yang lebih tinggi agar bisa berangkat pada tahun yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu, kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat. Jadi itulah yang menjadi bargaining dari agent-agent, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp 300.000.000 sampai Rp 400.000.000 untuk satu kuota," sebutnya.

Terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini, Asep menuturkan masih terus mendalami. Namun yang jelas, tidak langsung dari pejabat di kasus ini bertemu dengan pihak agen travel.

ADVERTISEMENT

"Jadi melalui beberapa orang sebagai perantarannya seperti itu. Dan beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu," sebutnya.

"Secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini," tambahnya.

Setiap pihak-pihak dalam kasus ini mendapat bagian masing-masing. KPK terus mengusut sebaran uang dalam kasus ini.

"Nah, ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

Simak juga Video Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Halaman 2 dari 2
(ial/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads