Laks Dipanggil Kejagung Lagi Kasus Tanker Pertamina

Laks Dipanggil Kejagung Lagi Kasus Tanker Pertamina

- detikNews
Jumat, 27 Jul 2007 15:28 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil kembali mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi. Laks dipanggil sebagai saksi penjualan 2 kapal tanker VLCC yang diduga merugikan negara US$ 50 juta."Kalau Syafruddin Tumenggung (mantan Kepala BPPN), saya lupa kapan (dipanggilnya), tapi kalau Laksamana Sukardi tanggal 1 Agustus akan diperiksa sebagai saksi," kata Jaksa Agung Hendarnan Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (27/7/2007).Hendarman menyatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penjualan tanker ini. "Belum ada," katanya.Sebelumnya pada bulan Maret 2007, Laks juga pernah diperiksa di Kejagung. Kejagung memanggil Laks untuk diperiksa dalam kasus tersebut berdasarkan rekomendasi Pansus DPR yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 16 Januari lalu.Dalam rekomendasi itu, antara lain disebutkan penjualan dua unit kapal tanker VLCC oleh PT Pertamina merugikan negara US$ 20 juta sampai US$ 50 juta. Pansus menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat unsur yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Karena itu, Pansus meminta KPK atau Kejagung mengusut kasus tersebut. (nal/sss)


Berita Terkait