Ekonom senior sekaligus Komisaris Utama MIND ID Fuad Bawazier mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 mengingatkan seluruh pelaku usaha tambang di Indonesia untuk memperkuat upaya untuk menjalankan amanatnya.
Ia menilai UUD tersebut menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Pasal 33 yang kerap ditekankan Presiden harus dijalankan dengan sungguh-sungguh," ujar Fuad, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, menurutnya, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak tatanan ekonomi, lingkungan, dan sosial harus menjadi perhatian sekaligus tanggung jawab bersama.
Fuad menegaskan penerapan Pasal 33 menjadi kunci dalam mengoptimalkan nilai tambah ekonomi dan memberantas praktik pertambangan ilegal. Ia menekankan pentingnya pengendalian mineral kritis seperti logam tanah jarang, batubara, dan timah di tengah ketatnya persaingan global.
Menurutnya, jika negara konsisten menjalankan amanat Pasal 33, tata kelola mineral strategis akan tetap berada dalam kendali yang sehat, produktif, dan berkeadilan demi mendukung kesejahteraan rakyat.
"Pengendalian yang kuat akan memberi manfaat bersama. Kontrol tetap harus ada pada negara," jelas Fuad.
"State capitalism bukan masalah, karena memang konstitusi kita mengamanatkan demikian," lanjutnya.
Fuad menyoroti maraknya praktik pertambangan ilegal yang merebak pasca reformasi, termasuk di sektor timah, sebagai persoalan serius.
"Timah dulu tidak pernah ada pertambangan ilegal. Itu baru muncul setelah tahun 2000-an dengan jumlah ribuan," ungkap Fuad.
"Akibatnya, produksi timah sekarang justru menurun," sambungnya.
Fuad menambahkan pola pengelolaan sektor minyak dan gas bumi dapat menjadi rujukan, di mana negara tetap menjadi pemilik utama sementara swasta berperan sepanjang tunduk pada aturan dan tidak merugikan kepentingan bangsa.
"Swasta kalau tidak serakah, tidak perlu khawatir. Buktinya di migas, perusahaan asing bisa masuk dan tetap diatur negara," tegas Fuad.
"Namun bila hanya mencari untung sendiri tanpa memikirkan bangsa, sudah sepatutnya negara bertindak tegas," pungkasnya.
Tonton juga video "Tak Berizin, Pertambangan Pasir di Pulau Citlim Riau Dihentikan KKP" di sini:
(prf/ega)