Sopir bank pelat merah berinisial A yang nekat membawa kabur uang Rp 10 miliar akhirnya ditangkap. Ternyata, dia langsung foya-foya setelah membawa kabur uang tersebut.
"Pertama, uang itu Rp 300 juta sekian dibelanjakan beli mobil, HP, beli rumah, terus ngontrak," kata Wakapolresta Solo AKBP Sigit dilansir detikJateng, Selasa (9/9/2025).
Sigit mengatakan pelaku langsung membayar DP rumah, sewa kontrakan, hingga membeli mobil dan handphone. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan uang senilai Rp 8,3 juta, handphone, mobil, dan motor pelaku.
Selain A, satu tersangka lain berinisial DS turut diciduk lantaran membantu pelarian A. DS disebut memfasilitasi kebutuhan selama kabur dan menyimpan sebagian hasil kejahatan.
"Uangnya tinggal Rp 9,64 (miliar). A dan DS teman lama. Memang sudah kenal lama. Dan pelaku utama juga dia lahirnya di Jogja," jelasnya.
Polisi menjerat A dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Simak lengkapnya di sini
(zap/imk)