Siapa Penanggung Jawab Jasad Terdakwa Kasus Timika di RS Polri?

Siapa Penanggung Jawab Jasad Terdakwa Kasus Timika di RS Polri?

- detikNews
Jumat, 27 Jul 2007 14:48 WIB
Jakarta - Awal 2006, Polri menyeret 6 warga Papua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan menembak tiga karyawan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.6 Orang itu adalah Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikme, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Yairus Kiwak, dan Hardi Sugumol.Setelah melalui serangkaian persidangan, dua terdakwa, Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme, dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 November 2007. Empat terdakwa lainnya, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Dalam masa peradilan itu berjalan, Hardi Sugumol sudah sakit-sakitan. Sampai vonis dijatuhkan PN Jakarta Pusat, Hardi tak hadir di sidang. Desember 2006, Hardi yang mengidap AIDS akhirnya meninggal setelah sempat dilarikan ke RS Polri Sukanto di Kramat Jati.Tak ada yang bertanggung jawab atas pengurusan jenazah Hardi ini. Jaksa penuntut umum beralasan, jenazah Hardi berada di bawah tanggung jawab majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta karena jaksa dan para terdakwa masih mengajukan banding.Apakah benar begitu? Mahkamah Agung (MA) menyatakan tanggung jawab pengurusan jenazah tetap pada penuntut atau penyidik. Alasannya, majelis hakim PT Jakarta memeriksa perkara banding dan juga meneruskan penahanan terdakwa atas permintaan penuntut umum."Hakim memeriksa terdakwa kan atas permintaan penuntut dan penyidik. Seharusnya dengan meninggalnya terdakwa, tuntutan gugur, dan jaksa harus mengurus terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (27/7/2007).Bahkan, menurut Nurhadi, dalam amar putusan banding PT Jakarta, juga telah diperintahkan pada jaksa untuk mengeluarkan jasad Hardi dari fasilitas kamar mayat RS Polri."Artinya majelis hakim sudah mempertimbangkan itu (Hardi meninggal)," kata Nurhadi.Saat ini jenazah Hardi diperkirakan masih berada di RS Polri. Pengacara para terdakwa kasus Timika ini, Ecoline Situmorang, membenarkan."Kita cek dua minggu yang lalu masih ada (jenazahnya)," kata Ecoline dalam pesan pendeknya.Putusan banding memperberat hukuman terhadap 5 orang terdakwa yang tersisa. Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme dihukum lebih berat menjadi delapan tahun penjara oleh PT DKI Jakarta pada 22 Januari 2007.Tiga terdakwa lainnya, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, dan Yairus Kiwak alias Kibak, juga diperberat hukumannya oleh PT DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara. Sementara dakwaan untuk Hardi dinyatakan gugur.Dalam kasus yang menewaskan dua warga Amerika Serikat, Ricky Lynn Spier dan Edwin Leon Burgon, serta satu warga negara Indonesia, FX Bambang Riwanto ini, terdapat satu terdakwa lain, Antonius Wamang, yang disidang terpisah. Antonius Wamang yang mendapat hukuman seumur hidup, tetap dijatuhi hukuman yang sama oleh PT DKI Jakarta.Keenam terdakwa ini belum menyerah, mereka pun mengajukan kasasi melalui pengacaranya dari PBHI. Namun MA menolak kasasi mereka dan menguatkan putusan banding PT Jakarta. (aba/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait