Calon Independen Harus Dituangkan dalam UU

Calon Independen Harus Dituangkan dalam UU

- detikNews
Jumat, 27 Jul 2007 14:35 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan calon independen dalam judicial review UU 32/2004 tentang Pemda harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, karena tidak sepenuhnya bisa diserahkan ke KPU."Saya kira keputusan MK itu harus dituangkan dalam UU. Dia tidak otomatis berlaku. Karenanya keputusan itu tidak bisa menunda atau menghalangi proses pilkada yang berlangsung," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan.Hal ini disampaikan Ferry usai diskusi bertajuk Otsus Papua di Hotel Sofyan, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2007).Menurut dia, yang berwenang membuat atau merevisi UU itu adalah presiden dan DPR."Jadi hal ini tidak bisa diserahkan ke KPU dan DPRD, sebab KPU hanya sebagai pelaksana UU saja," ujarnya.Lebih lanjut Ferry mengatakan, pembuatan atau revisi UU harus segera dilakukan. Menurutnya, proses pilkada yang sudah berlangsung tidak bisa dianulir. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah menghadapi pilkada yang belum dimulai di sejumlah daerah, apakah ditunda atau diteruskan.Untuk itu, menurut Ferry, perlu ada pertemuan konsultasi presiden dan DPR membahas keputusan MK itu."Saya kira walau sekarang reses, presiden bisa dipanggil agar bisa mengatasi kevakuman dan ketidakpastian hukum," kata dia.Ferry sepakat apabila calon independen harus mendapat dukungan 15 persen dari jumlah penduduk, bukan dari perolehan suara seperti pada parpol. Jika kurang dari 15 persen, dikhawatirkan berpeluang adanya kalangan individu yang sembarangan mencalonkan diri."Ini harus berangkat dengan dibuktikannya bahwa dia didukung 15 persen jumlah penduduknya di suatu daerah," imbuh Ferry. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads