JK: Presiden Berhak Beri Sanksi

Dirjen Dephub Minggir

JK: Presiden Berhak Beri Sanksi

- detikNews
Jumat, 27 Jul 2007 14:22 WIB
Jakarta - Selaku Kepala Pemerintahan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menjatuhkan sanksi kepada pejabat instansi pemerintahan yang dinilai lalai atau tidak cakap menjalankan tugas. Demikian komentar Wapres Jusuf Kalla (JK) tentang ancaman Presiden SBY pada pejabat Direktorat Perhubungan Udara Dephub RI menyusul larangan terbang dari Uni Eropa (UE). "Tentu Presiden punya kewenangan itu setelah melihat perkembangannya," kata Kalla usai sholat Jum'at di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (27/7/2007). Ancaman sanksi disampaikan Presiden SBY setelah menerima laporan Menhub Jusman Syafei Djamal tentang "hambatan komunikasi" antara otoritas penerbangan sipil UE dengan seorang pejabat di lingkungan Dephub. Sang pejabat terlambat menanggapi UE yang meminta penjelasan mengenai kondisi terakhir penerbangan nasional. Kelalaian itu membawa dampak besar, yaitu larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia di wilayah Eropa yang diikuti teguran dari Kore Selatan dan Arab Saudi. "Kalau bikin susah negara, ya minggir saja Dirjen seperti itu," tegas SBY pada 25 Juli lalu di Korea Selatan. (lh/nrl)


Berita Terkait