Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Curas hingga Curanmor di Serang

Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Curas hingga Curanmor di Serang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 00:15 WIB
Polisi tangkap sindikat curas hingga curanmor di Serang (dok.istimewa)
Foto: Polisi tangkap sindikat curas hingga curanmor di Serang (dok.istimewa)
Serang -

Delapan pelaku kejahatan berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Serang dan polsek jajaran dalam kurun waktu 10 hari. Mereka adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua pelaku curas yaitu FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23). Keduanya merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sementara DN (25), TS (34) warga Medan, Sumatera Utara, serta TD (26) warga Sukabumi, Jawa Barat, merupakan pelaku curanmor. Sementara di kasus curat, polisi mengamankan BA (24), SR (36), dan SP (32), warga Kabupaten Lebak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan commander wish Bapak Kapolda Banten dalam menciptakan Banten yang aman," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

"Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan," katanya.

Menurut Condro, sasaran dan modus operandi para pelaku beragam. Pelaku menyasar kendaraan bermotor roda dua, uang tunai, barang elektronik, sembako, hingga perhiasan emas.

"Modus yang digunakan mulai dari merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah-rempah untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit," ujarnya.

Condro mengungkapkan, dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek, sebuah mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, dan uang tunai Rp 11,5 juta.

"Ada juga barang elektronik berupa televisi dan telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi," ungkapnya.

Condro menerangkan, motif para pelaku melakukan kejahatan murni karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara," terangnya.

(aik/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads