3 Tersangka Penipuan PT SPI Dilimpahkan Ke Kejati

3 Tersangka Penipuan PT SPI Dilimpahkan Ke Kejati

- detikNews
Jumat, 27 Jul 2007 11:11 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan 3 tersangka penipuan berkedok investasi PT Sarana Perdana Indoglobal (PT SPI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas ketiga orang ini telah lengkap."Kita terima P21 (berkas lengkap) kemarin, langsung kita serahkan hari ini," kata Kasat Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) A Rivai di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (27/7/2007).Ketiga orang yang dilimpahkan ke Kejati ini adalah Direktur Marketing Sahat M Sianipar, Dirut Sefri Roring, Brand Manager Jakarta Sony Sastra. "Kita juga menyerahkan barang bukti berupa mobil," katanya.Rencananya, lanjut Rivai, Polda akan menyerahkan barang bukti lainnya berupa uang dan apartemen. "Uang ini kita blokir dari berbagai bank. Kira-kira nilai total barang bukti yang akan kita serahkan mencapai Rp 200 miliar," katanya.Menurut Rivai, ada 2 tersangka lain yang masih buron. Mereka adalah pasangan suami istri pemilik PT SPI, Leonardo Sinaga dan Riva. "Kita sudah kirim red notice ke Interpol untuk membantu pencarian mereka," katanya.Pasal yang menjerat 3 pelaku penipuan tesebut adalah pasal pencucian uang, perbankan, penipuan dan pengelapan.PT SPI adalah perusahaan investasi yang memenawarkan bunga yang tinggi. 2.740 Orang menjadi nasabahnya. Setoran awal untuk menjadi nasabah PT SPI berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Total kerugian nasabah mencapai Rp 1,6 triliun. (nal/sss)


Berita Terkait