FPDIP: Kosongkan Kursi Zaenal Hingga 2009
Jumat, 27 Jul 2007 10:40 WIB
Jakarta - FPDIP mengusulkan agar kursi Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dikosongkan saja. Selain menghindarkan kesan berebut kursi, posisi Wakil Ketua DPR tidak bisa dikocok ulang dengan UU Susduk yang ada."Sikap fraksi kami, kursi itu dikosongkan saja sampai Pemilu 2009, karena tdak bisa kocok ulang dengan UU Susduk yang ada sekarang," Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2007).Menurut Tjahjo, UU Susduk mengatur sistem proporsional, sementara posisi Wakil Ketua DPR ditetapkan dengan paket. Jika posisi ini memang harus diisi, keputusannya harus menunggu revisi UU Susduk."Kalau mau diisi, nggak bisa dong langsung dari PBR karena dulu sistemnya paket. Yang dipilih bukan hanya partai tapi juga orang. Kalau mau dikocok ulang, harus menunggu revisi dulu," jelas Tjahjo.Tjahjo berpendapat, kosongnya kursi Wakil Ketua DPR akan membuat situasi politik di internal DPR menghangat. Beberapa fraksi ingin kursi diisi sesuai sistem proporsional yang diterapkan di komisi dan badan-badan.
(fay/nrl)











































