3 Jurus Pemerintah Follow Up Calon Independen
Jumat, 27 Jul 2007 10:36 WIB
Jakarta - Pemerintah segera mem-follow up keputusan MK yang meloloskan calon independen dalam pilkada. Ada 3 jurus yang mungkin dilakukan dalam merespons keputusan itu."Bisa dengan menargetkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), merevisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, atau UU 31/2002 tentang Pemilu," kata Mensesneg Hatta Rajasa.Hal ini disampaikan dia dalam keterangan pers di kantor Setneg, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (27/7/2007).Perppu, lanjut dia, akan diterbitkan manakala keadaan sudah genting atau sudah luar biasa. Karena itu, penerbitan perppu perlu pengkajian yang mendalam."Kalau revisi UU Pemda atau UU Pemilu itu bisa dimulai di DPR. Yang jelas keputusan MK sudah diatur dalam UUD 45 pasal 24c," ujar Hatta.Proses revisi UU maupun penerbitan perppu, sambung dia, tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu satu dua hari saja. "Tapi yang jelas kita melakukan follow up," pungkas Hatta.
(sss/nrl)











































