Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perdana gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA yang diajukan warga bernama Subhan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan gugatan itu dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
"Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Anang mengatakan Jaksa Agung juga mendapatkan surat kuasa khusus terkait gugatan tersebut untuk mewakili Gibran.
"Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," ujarnya.
Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 125 triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara.
Persidangan hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing. Penggugat dan para tergugat hadir dalam persidangan.
Gibran diwakili kuasa hukum dari tim jaksa pengacara negara (JPN). Penggugat menyatakan keberatan karena menyebut gugatan itu ditujukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan jabatan Wapres.
Majelis hakim menyatakan memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga Senin (15/9)
"Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel. Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa pengacara negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan," ujar Subhan.
Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Simak juga Video: Kata Muzani soal Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
(mib/lir)