Pabrik Beras Oplosan di Serang Pakai Beras Sisa Hajatan untuk Campuran

Pabrik Beras Oplosan di Serang Pakai Beras Sisa Hajatan untuk Campuran

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 08 Sep 2025 11:20 WIB
Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang
Penggerebekan Pabrik Beras Oplosan di Serang (dok istimewa)
Jakarta -

Pabrik penggilingan di Desa Pasirlimus, Pamarayan, Kabupaten Serang, digerebek karena mengoplos beras. Pemilik pabrik diketahui mencampur beras premium dengan beras bekas hajatan.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan praktik itu telah dilakukan tersangka SU (46) lebih dari 10 tahun. Pelaku membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp 10 ribu per kilogram.

"Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal," ujarnya, Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, SU menjual beras oplosan tersebut di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Beras itu diberi cap merek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek.

ADVERTISEMENT

"Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp 98.200 setiap karungnya," jelas Andi.

Sebelumnya, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pihaknya telah mengamankan pemilik pabrik. Petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya.

"Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan aktivitas culas," kata Condro.

Condro menyebut, penggerebekan dilakukan pada Senin (4/9) sore. Petugas gabungan mendatangi penggilingan sekaligus gudang beras tersebut.

"SU selaku pemilik penggilingan padi diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller," terang Condro.

Simak juga Video: Bareskrim Sita 58,9 Ton Beras dari PT Padi Indonesia Maju

(aik/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads