Tersangka DPO, Kasus Pemadam Kebakaran Mandek
Kamis, 26 Jul 2007 22:36 WIB
Jakarta -
Upaya KPK menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran terhambat. Salah seorang tersangka, Direktur PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud kabur dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Dalam penyidikan ini, rekanan pemadam kebakaran belum bisa kami hadirkan. Seandainya sudah berhasil, perkara ini bisa jalan terus. Memang kami sudah masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah cukup lama," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (26/7/2007).Tumpak menjelaskan, Daud sudah beberapa kali diperiksa KPK. Bahkan rumahnya yang berada di Jl Imam Bonjol dan show room mobil milik Daud sudah 2 kali digeledah KPK."Ketika penggeledahan itu, orangnya masih ada," jelasnya.Menurut Tumpak, KPK akan terus memburu dan mencari keberadaan Daud saat ini. Bahkan Daud sudah dilakukan upaya cekal ke luar negeri. "Kami juga sudah meminta bantuan kepolisian," ujarnya.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula sebagai tersangka. "Untuk kasus yang ini, tanpa dia (Daud) pun pembuktiannya sudah bisa. Tapi ada beberapa kasus lain yang memang harus menyertakan dia sebagai alat bukti keterangan yang bersangkutan," paparnya.Tumpak menjelaskan, KPK telah meningkatkan ke tahap penyidikan untuk pengadaan di daerah Medan, Makassar, dan Kalimantan Timur.
(ary/ary)










































