Pelanggaran Kampanye Pilkada Dilaporkan ke Panwas
Kamis, 26 Jul 2007 21:39 WIB
Jakarta - Pilkada Watch menemukan sejumlah pelanggaran selama pelaksanaan kampanye Pilkada DKI Jakarta. Pelanggaran ini pun dilaporkan ke Panwas DKI. "Sebagai contoh arak-arakan yang jelas melanggar UU dan itu difasilitasi pula oleh KPUD. Hal itu menjadi permasalahan, karena jelas-jelas dilarang, tetapi kenapa justru dijalankan," kata anggota Pilkada Watch Dodi Setyawan di kantor Panwas DKI, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2007). Dodi mendesak Panwas bersikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan kampanye dan menindaklanjuti semua temuan-temuan terkait kejanggalan data pemilih. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan data pemilih seperti banyaknya warga DKI yang belum terdaftar, nama pemilih ganda, dan ghost voters. "Itu bertentangan dengan UU 32/2004 pasal 74 butir 3," jelasnya.Dalam pasal itu disebutkan, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. Sedangkan dalam pasal 115, setiap orang yang sengaja menghilangkan hak pilih orang lain diancam penjara 6 bulan atau denda Rp 2 juta. Menaggapi laporan itu, Ketua Panwas DKI Suhartono mengimbau masyarakat yang menemukan penyimpangan-penyimpangan dari kampanye pilkada silahkan melaporkannya ke panwas. "Atau bisa dilaporkan melalui kuasa hukumnya. Tapi laporannya harus jelas. Kalau tidak, laporan yang tidak terbukti itu akan gugur," pungkasnya.
(ary/ary)











































