Kerah Putih di Balik Sengketa Tanah TNI-Rakyat
Kamis, 26 Jul 2007 20:34 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) menduga ada pihak tertentu atau kelompok kerah putih berada di balik sengketa tanah antara TNI dan masyarakat. Dephan dan TNI sendiri sampai saat ini masih kesulitan dalam proses sertifikasi aset tanahnya."Ini banyak lembaga lapar lahan, yang memanfaatkan rakyat yang lapar. Mereka berada di belakang rakyat, mereka ini penjahat kerah putih," kata Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Dephan Marsekal Muda TNI Slamet Prihatino yang ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/7/2007).Hanya saja, Slamet enggan menyebutkan siapa-siapa kelompok yang disebutkannya kerah putih ini. Tapi menurutnya, hal ini akan terbukti ketika TNI benar-benar pindah dari lahannya yang ada saat ini. Menurut Slamet, tidak hanya dari kelompok kerah putih saja yang berada di belakang sengketa tanah ini. Persoalan sengketa tanah ini dengan pemerintah daerah menjadi masalah baru. Masalah ini terjadi setelah era otonomi daerah, bahkan banyak kebijakan pemda yang berubah dari kebijakan sebelumnya. "Jadi sekarang beda, dulu firaun cuma satu, sekarang banyak," ujar Slamet berkelakar. Dalam kesempatan itu, Slamet menjelaskan, total aset tanah negara yang dikelola Dephan dan TNI sebanyak 12.734 bidang yang luasnya 3.768.017.296 meter persegi atau 376.801,73 hektar. Dari jumlah itu, baru 13,6 persen atau 2.926 bidang tanah dengan luas 511.360.370 meter persegi (51.136,04 hektar) yang bersertifikat. Aset berupa tanah ini didapatkan, melalui tiga cara. Ada yang hasil penyerahan dari Belanda dan Jepang melalui keputusan Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) tahun 1950, dibeli langsung atau hibah dari instansi pemerintah lain. Dijelaskan Slamet, justru yang lebih banyak masalah adalah yang diperoleh melalui KSAP. Sebab, memang tidak ada dokumen dan batas yang jelas, tapi kebanyakan berupa pangkalan dan lapangan udara. Namun, bukan berarti tanah yang sudah bersertifika pun sudah aman dari sengketa. Menurut Slamet, sejak tahun 1998 hingga 2007, baru 13,6 persen lahan milik Dephan dan TNI bersertifikat. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Konstruksi Dephan Brigjen Mulhim Asyrof, lambatnya proses sertifikasi tanah, karena TNI diperlakukan sama dengan warga umum lain. "Ada yang bertahun-tahun sertifikasi tidak selesai. Bahkan diajukan tahun 2004 sampai kini belum selesai," kata Mulhim.Contohnya area latihan tempur TNI AD di Baruraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, seluas 43.000 hektar. Proses sertifikasi yang dilakukan sejak tahun 2004 dengan dana Rp 250 juta saja belum selesai pembuatan dokumennya. Menurut Mulhim, kendalanya dalam UU Agraria disebutkan tanah yang luasnya lebih 15 hektar diproses di BPN pusat, padahal TNI kebanyakan lahannya lebih dari itu. Sedangkan yang luasnya satu hektar di daerah tingkat dua, dan lebih dari itu di provinsi. Kendalanya lainnya,lanjut Mulhim, soal anggaran untuk sertifikasi yang kecil. Di mana untuk tahun 2007 saja dialokasikan sebesar Rp 3 miliar. Untuk itu, Mulhim berharap pemerintah mempunyai solusi dengan langsung menanggarkan biaya sertifikasi ke BPN melalui anggaran APBN. "Kami sebenarnya ingin sertifikasi dilakukan BPN saja. Anggaran sertifikasi lahan TNI diserahkan ke BPN. Jadi, kami tinggal memakai saja," pungkas Mulhim.
(zal/ary)











































