Kasasi Antonius Wamang Cs Ditolak

Kasasi Antonius Wamang Cs Ditolak

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2007 19:54 WIB
Jakarta - Kandas sudah perjuangan Antonius Wamang Cs agar hukumannya diturunkan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana penembak 3 karyawan PT Freeport Indonesia di Timika itu."Majelis kasasi menolak permohonan kasasi dari pemohon. Putusan yang berlaku adalah putusan judex factie (pengadilan di bawah MA)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (26/7/2007).Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai German Hoediarto dengan Soedarno dan Imron Anwar sebagai anggota majelis pada 25 Mei lalu. Dengan ditolaknya permohonan itu, maka Antonius Wamang tetap diharuskan menikmati dinginnya sel tahanan seumur hidup. Terpidana lainnya, Agustinus Anggaibak dan Julianus Deikme harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara. Sedangkan Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Tsugumol, dan Yairus Kiwak alias Kibak masing-masing harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.Dihubungi terpisah, ketua majelis kasasi German Hoediarto menjelaskan, pertimbangan yang diambil adalah majelis tidak melihat adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan judex factie. "Judex factie tidak benar dalam menerapkan hukum," kata German saat dihubungi via telepon. (ary/ary)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads