Sudah 32 Item Barang yang Dijarah Dikembalikan ke Sahroni

Sudah 32 Item Barang yang Dijarah Dikembalikan ke Sahroni

Antara - detikNews
Sabtu, 06 Sep 2025 15:55 WIB
Massa mengeluarkan barang milik anggota DPR Ahmad Sahroni dari dalam rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd
Rumah Ahmad Sahroni digeruduk dan dijarah massa. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta -

Polisi mengungkap sejumlah warga mengembalikan barang-barang yang sempat dijarah dari rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total sudah ada 32 item yang dikembalikan.

"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, dilansir Antara, Sabtu (6/9/2025).

Menurut dia, puluhan barang milik Sahroni diserahkan warga secara sukarela, salah satunya satu bundel sertifikat tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Metro Jakut memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso,

"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," kata dia.

ADVERTISEMENT

Onkoseno menambahkan, melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.

Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili pihak Ahmad Sahroni mengatakan pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai iktikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," kata Winarso.

Rumah Ahmad Sahroni digeruduk massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Tak hanya melakukan perusakan, massa juga menjarah barang-barang yang ada di rumah Sahroni.

Sejumlah barang yang dijarah antara lain jam tangan Richard Mile, tas-tas branded, hingga patung Iron Man. Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Simak Video 'TikTokers Dibekuk Buntut Konten Ajakan Jarah Rumah Sahroni-Uya Kuya':

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads