17 Terdakwa Terorisme Poso Divonis 8-14 Tahun Penjara

17 Terdakwa Terorisme Poso Divonis 8-14 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2007 16:25 WIB
Jakarta - 17 Terdakwa kasus terorisme dan pembunuhan di Poso, Sulawesi Tengah, pascaeksekusi Tibo cs divonis 8 hingga 14 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 hingga 20 tahun penjara."Terdakwa Harpri Tumonggi alias Api dan Edwin Poima alias Epin, dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sobari pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/7/2007).10 Terdakwa lainnya dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Mereka adalah Darman Aja alias Panye (23), Agus Chandra alias Anda (23), Syaiful Ibrahim alias Ipul (22), Erosman Tioki alias Eman (28), Walsus Apin aluas Eje (24), Bernhard Tampodosu alias Tende (28), Sastra Yudawastu Naser alias Ibo (23), Romi Yanto Parusu alias Romi (19), Fernikson Bontura alias Ate (21)."Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata Ahmad pada sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu.5 Terdakwa lainnya yang diajukan dalam berkas terpisah divonis 8 tahun penjara. Sidang digelar pukul 15.00 WIB dipimpin ketua majelis hakim, Syafrullah Sumar.Kelima terdakwa itu adalah Arnoval Mencana alias Opan (25), Bambang Tontou alias Bambang (23), Jonathan Tamsur alias Nathan (23), Dedy Dorus Serpianus Tempali alias Dedi (25) dan Roni Sepriyanto Rantedago Parusu alias Oni (18).Seluruh terdakwa diajukan ke persidangan terkait kasus terorisme, pembunuhan, kekerasan, dan penyembunyian mayat. Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2006 itu menewaskan Arham Badaruddin (40) dan Wandi (25).Dengan putusan itu, penasehat hukum para terdakwa menyatakan kecewa. Vonis itu dinilai terlalu berat dan dasar pertimbangan hakim tidak tepat."Kami menilai pertimbangan hukum majelis hakim agar kabur. Selanjutnya kami akan berkoordinasi, perlu rembug untuk menentukan banding," kata penasehat hukum terdakwa Elvis DJ Katuwu. (fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads