Priiit...! 52 Mobil Derek Swasta Ditertibkan
Kamis, 26 Jul 2007 16:13 WIB
Jakarta - Maraknya pemerasan oleh oknum petugas mobil derek membuat Polda Metro Jaya turun tangan. 52 Mobil derek swasta ditertibkan. Jika terbukti memeras, izin bakal dicabut.52 Mobil derek tampak diparkir berjejer di halaman Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/7/2007).Sopir-sopir tampak berdiri di masing-masing mobil mereka. Beberapa polisi tampak mendata kelengkapan dokumen mobil derek."Kita akan cabut izin usaha perusahaan yang petugas dereknya memeras," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo.Hal ini disampaikan Djoko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/7/2007).Djoko meminta petugas mobil derek melepas atribut-atribut dan mengatasnamakan Polda Metro Jaya saat melakukan pemerasan."Kami sarankan agar mereka memberitahu nomor telepon TMC kepada setiap pengguna jasa derek. Itu menjadi bagian prosedur kerja mereka," ujarnya.Djoko menyarankan pengemudi yang mobilnya mogok sebaiknya menghubungi TMC di nomor 527.6001 atau layanan SMS 1717 Polda Metro Jaya sebelum menggunakan jasa mobil derek. Pengendara diminta meminta saran oleh petugas TMC."Kalau kendaraan derek keburu datang, hubungi TMC sebelum bernegosiasi. Catat nomor polisi mobil derek yang mau memeras. laporkan ke TMC, jangan mau diperas," ujar Djoko.Menurut dia, Polda Metro Jaya hanya memiliki 2 mobil derek dengan nopol 9010-VII dan 9336-VII.Lebih lanjut, Djoko mengatakan Polda Metro Jaya menangkap 4 kendaraan derek yang tidak dilengkapi surat-surat di kawasan Slipi dan Cawang pada 24 dan 25 Juli 2007."Setiap kendaraan derek yang beroperasi di wilayah Polda Metro Jaya harus dilengkapi Global Positioning System. Sistem ini akan membuat setiap posisi kendaraan derek terpantau oleh TMC," terangnya.
(aan/sss)