KPU Bisa Buat Aturan Calon Independen

KPU Bisa Buat Aturan Calon Independen

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2007 16:11 WIB
Jakarta - Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dinilai bisa membuat aturan pelaksana untuk menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan calon independen ikut pilkada."KPU pusat bisa membuat aturan pelaksana untuk menindaklanjuti putusan MK, sambil menunggu aturan yang lebih tinggi," cetus pakar hukum UI Prof Satya Arinanto.Hal itu dikatakan dia dalam diskusi dwi mingguan Jakarta Journalist Forum (JJF) di kantor JJF, Jl Tebet Dalam I No 22, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2007).Menurut Satya, perdebatan yang muncul sekarang, karena masing-masing pihak saling melempar tanggung jawab siapa yang berwenang membuat aturan pelaksana untuk calon independen."Bentuknya aturan KPU saja yang bisa digunakan untuk semua daerah, tidak usah diperdebatkan lagi. Memang yang paling ideal revisi UU No 32/2002," ujarnya.Namun, jika revisi UU itu yang diharapkan, waktu yang dibutuhkan akan lama, sedangkan pilkada di beberapa daerah akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat."DPR masih punya banyak agenda terutama pembuatan RUU paket politik. Jadi pasti akan lama," imbuhnya.Aturan itu lanjut Satya, berlaku universal di semua daerah tapi tetap memperhatikan karakteristik wilayah dan jumlah penduduk."Yang pasti syarat calon independen tidak boleh lebih berat dari parpol. Syarat lain kan bisa mencontoh syarat anggota DPD," paparnya.Sementara pengamat politik CSIS J Kristiadi yang juga hadir sebagai pembicara menanggapi usulan sebagian orang agar aturan pelaksana calon inedependen dibuat dalam Perppu.Menurut dia, hal itu tidak terlalu tepat, karena akan kembali menimbulkan perdebatan. "Syarat pembuatan Perppu kan harus dalam keadaan darurat, mendesak, atau negara dalam bahaya. Sekarang kan tidak seperti itu," ucap Kristiadi.Selain itu, jika dipaksakan, Perppu bisa saja tidak disetujui DPR dan bisa dibatalkan dalam masa persidangan berikutnya."Tak hanya itu, apakah pemerintah juga punya inisiatif kuat untuk membuat Perppu," tanya Kristiadi.Dia sepakat, denagan pernyataan Satya, agar KPU saja yang membuat aturan pelaksana untuk calon independen.Meski begitu,dalam pandangan Kristiadi, calon independen yang akan maju, diprediksi sulit untuk bersaing dengan calon dari parpol. Selain harus menyiapkan dana yang banyak, kesulitan calon independen adalah membuat jaringan dan menyiapkan struktur yang mendukungnya."Kecuali untuk daerah-daerah yang tingkat kepercayaan terhadap partai politik sudah hancur. Seperti di Aceh," tandasnya. (bal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads