BPOM Semarang Amankan 10 Dus Permen Berformalin

BPOM Semarang Amankan 10 Dus Permen Berformalin

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2007 16:09 WIB
Semarang - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang mengamankan 10 dus yang berisi 5 ribuan permen yang diketahui mengandung formalin dan tak punya izin edar. Barang tersebut merupakan hasil razia di sebuah sebuah toko makanan di Jalan Imam Bonjol, Semarang, Kamis (26/7/2007). Sebelumnya, BPOM juga merazia sejumlah swalayan dan toserba, namun tidak ditemukan barang serupa. Plh Kasi Pemeriksaan BPOM Semarang, Nur Jaya Bangsawan, mengatakan, dalam 10 dus tersebut terdapat tiga jenis permen dan manisan yang masuk dalam daftar pelarangan BPOM pusat yang bermerek Kiamboy, White Rabbit dan manisan Plum. "Barang itu positif mengandung formalin seperti tertuang dalam surat edaran BPOM pusat. Kita masih menunggu petunjuk dari pusat soal pemusnahannya," katanya.Selain mengamankan bahan makanan berbahaya, dalam razia tersebut tim dari BPOM juga menemukan beberapa kantong permen yang tidak memiliki izin edar. Barang itu akhirnya juga diamankan.Karena daya tampung gudang di BPOM Semarang terbatas, untuk sementara barang-barang yang diamankan hanya ditempeli segel serta dibuat berita acara penyegelan yang ditandatangani pemilik toko. Teddy (35), pemilik toko yang kedapatan menyimpan barang berformalin itu mengatakan, belum mengetahui mengenai edaran dari BPOM. "Saya tidak tahu. Barang asal Cina itu saya peroleh dari pemasok Jakarta," katanya. (try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads