Penyebar Pamflet Seronok Sudutkan Adang Dipolisikan
Kamis, 26 Jul 2007 16:10 WIB
Jakarta - Dua kasus black campaign terhadap Adang Daradjatun-Dani Anwar dilaporkan ke polisi. Salah satunya soal penyebaran pamflet seronok.Laporan disampaikan Direktur D'Jakarta Center M Jusuf Rizal ke Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, Polsek Metro Setiabudi mengarahkan D'Jakarta Center untuk melaporkan terlebih dahulu ke Panwasda."Sudah kita arahkan untuk melaporkan ke Panwasda karena ada kriteria-kriteria yang harus ditentukan oleh Panwasda," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Suwondo Nainggolan di Polsek Setiabudi, Jl Setiabudi, Jakarta, Kamis (26/7/2007).Suwondo menjelaskan, Panwasda nanti yang akan menentukan apakah kasus ini akan diselidiki Panwasda sendiri atau diserahkan ke penyidik polisi."Ini yang diberikan adalah informasi untuk kita, dan akan kita jadikan sumber informasi," ujar Suwondo.Sementara Jusuf menuturkan penyebaran pamflet yang mencantumkan gambar seronok pada peresmian Adang Fans Club di sebuah tempat hiburan malam pada 27 April 2007.Menurut Jusuf, penyebar pamflet diketahui bernama Benny, warga Pasar Kamis, Manggarai. Benny tertangkap basah sedang memperbanyak pamflet itu pada Sabtu 21 Juli."Sudah kita tangkap dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Benny mengaku disuruh Huri yang menurutnya adalah anggota dewan kelurahan," kata Jusuf.Kasus black campaign kedua melibatkan Ketua Forum Solidaritas Pekerja Harian Lepas (FSPHL) DKI, Eka Putra Nugraha. Menurut Jusuf, Eka membuat pernyataan di sebuah media yang menyebutkan Adang ingkar janji.
(mly/sss)











































