Salah satu tuntutan dalam 17+8 adalah meminta pembebasan pendemo yang diamankan Polda Metro Jaya. Menanggapi tuntutan tersebut, Polda Metro Jaya menjelaskan ada kelompok yang menyampaikan aspirasi dan kelompok anarkis.
"Ya nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti. Sekali lagi, kami sampaikan bahwa dalam kegiatan pelayanan pengamanan penyampaian pendapat beberapa hari yang lalu, itu ada dua pihak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ade mengatakan, selain buruh dan mahasiswa, ada pihak lain yang datang saat aksi demo melalui ajakan media sosial. Pihak lain itu tidak menyampaikan pendapat, tapi mengganggu ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak pertama waktu itu saudara-saudara kita dari buruh, dan juga yang masuk dalam pihak pertama saudara-saudara kita dari mahasiswa waktu itu. Tetapi ada pihak lain, yang datang, ada yang mengikuti ajakan dari medsos, ada pelajar, anak-anak yang datang sama sekali tidak menyampaikan pendapat, tidak menyampaikan aspirasi, tapi langsung melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Sesuai standard operating procedure (SOP), kata Ade Ary, polisi sudah melakukan imbauan persuasif. Petugas kepolisian juga menyebar untuk melakukan imbauan agar pendemo tidak terprovokasi.
"Sebagaimana SOP yang berlaku, dilakukan imbauan-imbauan, persuasif. Setiap petugas kami di lapangan yang menyebar ini, melakukan imbauan-imbauan. Kapolres Metro Jakarta Pusat memberikan imbauan agar menjaga ketertiban, jangan melakukan hal-hal yang memprovokasi. Ketika imbauan tidak dilakukan, dilakukanlah upaya penertiban," ucapnya.
"Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat atau pendemo atau pengunjuk rasa, itu dilayani. Ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut," tutupnya.
Tonton juga video "Mahasiswa Unpad Gelar Demo di DPR, Tagih 17 Tuntutan Rakyat" di sini:
(rfs/knv)