Pengamat: SBY Tak Bisa Dicopot Walau Terbukti Pernah Menikah
Kamis, 26 Jul 2007 13:20 WIB
Jakarta - Andaikata Presiden SBY terbukti telah menikah sebelum masuk Akmil, bisakah itu menjadi alasan menurunkannya? Pengamat konstitusi tegas menyatakan tidak bisa."Terlalu jauh untuk menjatuhkan presiden," ujar pengamat konstitusi dari Universitas Indonusa Esa Unggul, A Irman Putrasidin, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/7/2007).Menurut Irman, salah satu syarat pemakzulan adalah presiden melakukan perbuatan tercela di saat menjabat presiden. Sementara perbuatan SBY telah menikah yang dituding Zaenal Ma'arif terjadi puluhan tahun lalu."Tetapi memang ada cara untuk membuat presiden bisa dicopot dengan kasus itu, yakni tak memiliki syarat menjadi calon presiden," kata Irman.Syarat menjadi presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela yang dilakukan SBY bukanlah pernikahan itu, tetapi karena SBY menutupi pernikahan. Jika memang terjadi pernikahan, SBY berarti telah melakukan melakukan kebohongan saat melamar jadi calon presiden."Syarat menjadi calon presiden adalah tak pernah melakukan perbuatan tercela. Menikah itu tidak ada persoalan, yang persoalan adalah berbohong," jelas Irman."Namun itu tetap saja terlalu jauh. Logika konstitusional terlalu jauh. Logika politik lebih jauh lagi. Masak DPR menjatuhkan presiden karena masalah pernah menikah?" tandas Irman.
(aba/nrl)











































