Tommy Dipanggil Sebagai Tersangka BPPC Sebelum 27 Agustus

Tommy Dipanggil Sebagai Tersangka BPPC Sebelum 27 Agustus

- detikNews
Kamis, 26 Jul 2007 11:28 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap putera mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto. Tommy rencananya akan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) sebelum tanggal 27 Agustus 2007."Untuk BPPC sesuai perintah Jaksa Agung sebelum tanggal 27 Agustus 2007 harus kita undang Tommy. Sekarang sudah kita jadwalkan," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2007).Namun Kemas belum menyebutkan tanggal pasti pemanggilan Tommy ini. "Tanggal berapanya nanti kita beri tahu," ujarnya.Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim saat dihubungi detikcom menjelaskan Tommy dipanggil sebagai tersangka pada awal Agustus 2007. "Kira-kira Senin 30 Juli akan saya kasih tahu kapan waktunya. Kita baru menjadwalkan minggu pertama Agustus namun tanggal pasti masih dirundingkan," imbuhnya.Kasus ini bermula ketika Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebanyak Rp 175 miliar yang harusnya diserahkan ke petani cengkeh, hanya diberikan 30 persennya saja kepada yang berhak. Selebihnya disalahgunakan atau diselewengkan. (mly/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads