Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan.
Pantauan detikcom, Nadiem keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), pukul 16.30 WIB. Nadiem langsung digiring ke mobil tahanan. Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba terhitung mulai hari ini.
Kejagung juga mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini. Menurut Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp 2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Nadiem menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Tonton juga video "Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Capai Rp 1.98 T" di sini:
(whn/imk)