Jakarta - Nantinya, apoteker diizinkan mengganti obat yang diresepkan dokter. Selain itu, pasien juga bisa memilih obat yang sesuai dengan ekonominya.Hal itu akan menjadi salah satu item yang diatur dalam PP Kefarmasian. Kini, PP itu masih dalam pembahasan Departemen Kesehatan.Hal tersebut diungkapkan Dirjen Bina Farmasi dan Alat-alat Kesehatan Depkes Dr Richard Panjaitan dalam diskusi bertajuk 'Mencari solusi alternatif dalam mewujudkan masyarakat sehat dengan obat murah dan terjangkau' di Gedung BPPT II Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (25/7/2007).Namun, apoteker tidak lantas sembarangan mengganti obat resep dokter. Namun, apoteker hanya bisa memberikan alternatif resep obat lengkap dengan perbandingan harganya. Dan, pilihan obat yang akan dibeli berada di tangan pasien."Pasien dapat memilih obat yang sesuai dengan kantongnya," kata Richard.Ketua Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Prof Dr Haryanto Dhanutirto mendukung adanya izin pada apoteker untuk bisa mengganti resep dokter. "Kalau obat yang
branded diganti menjadi obat yang generik, maka bisa menekan
cost masyarakat," ujar dia.Hanya saja, lanjut Haryanto, ada beberapa pihak yang terkadang tidak bisa diajak bekerja sama. Pihak yang dia maksud adalah dokter yang mengambil keuntungan dari memberikan resep yang mahal dan tidak boleh menggantinya dengan obat generik," lanjut dia.Selain itu, Haryanto mengindikasikan adanya suap menyuap dari pabrik obat kepada apoteker, agar selalu memberikan dan menyarankan obat yang diproduksi oleh pabrik yang bersangkutan.Dengan terbitnya PP Kefarmasian, maka kolusi antara dokter dengan perusahaan obat bisa diminimalkan.
(nvt/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini