Seorang pria berinisial MR ditangkap di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. MR ditangkap polisi karena diduga karena penyalahgunaan obat-obatan.
"Pria berinisial MR ditangkap oleh Kepolisian Sektor Cileungsi karena diduga menyalahgunakan dan memiliki obat-obatan terlarang jenis daftar G," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Kamis (4/9/2025).
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (2/8) malam kemarin di wilayah Desa Limusnunggal. Mulanya, MR ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh warga.
"Awalnya warga mengira pria itu adalah korban kecelakaan," jelasnya.
Kemudian warga segera menghampiri dan memeriksa MR yang tergeletak. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah pil mencurigakan di dalam tas MR.
"Wargapun segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Menanggapi laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi," ungkapnya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap MR. Hasilnya, ditemukan ratusan butir obat berjenis tramadol, dan sejumlah barang-barang milik MR lainnya.
"Kami menyita 218 butir obat tramadol, uang tunai Rp 1.177.000, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku," ujarnya.
Polisi kemudian membawa MR untuk penyelidikan lebih lanjut. Edison menyebut MR saat ini telah dilimpahkan ke Polres Bogor.
"Diimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Tonton juga video "Peringatan BPOM Terkait Bahaya Penyalahgunaan Tramadol" di sini:
(rdp/rdp)