Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di Kawasan IMIP Morowali

Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di Kawasan IMIP Morowali

Inkana Putri - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 08:03 WIB
Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di Kawasan IMIP Morowali
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan memeriksa kepatuhan penerapan Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Berlangsung pada 1-3 September 2025, pemeriksaan ini menyasar Perusahaan Pengelola Kawasan PT IMIP beserta tenant di dalamnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan pemeriksaan bertujuan untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.

Ia menegaskan Kemnaker sangat concern terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia," ujar Rinaldi dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Rinaldi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masih adanya beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan RPTKA atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. Kondisi ini dinilai belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Rinaldi mengapresiasi dukungan manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses dalam jalannya pemeriksaan.

Ia juga menegaskan pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada kegiatan pemeriksaan ini, Kemenaker turut didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah.

Tonton juga video "Pengangguran di RI Capai 7,28 Juta, Menaker Berikan Solusinya" di sini:

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads