Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae. Kompolnas turut hadir dalam sidang tersebut.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai persidangan telah digelar secara komprehensif. Konstruksi peristiwa dari sudut pandang Kosmas dipaparkan dalam sidang.
"Suatu proses yang cukup panjang ya, yang menurut kami dengan pendalaman yang komprehensif. Tidak hanya melihat di titik kejadian seperti yang sudah tersebar di berbagai video, tapi juga ditarik konteks apa yang terjadi sebelum tempat-tempat kejadian," jelas Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
"Soal kerumunan masa aksi, soal tempat-tempat vital dan sebagainya itu tadi diurai. Soal juga bagaimana pengendalian rantisnya dan sebagainya juga tadi diurai yang menurut kami penguraian secara substantif cukup komprehensif," lanjut Anam.
Dia menyebut keseluruhan peristiwa secara faktual terungkap dalam siang. Mulai dari bagaimana proses berjalannya rantis di lokasi sampai hanya tinggal satu rantis yang ditumpangi Kosmas terpisah. Menurutnya, ada konteks dalam uraian menyeluruh.
"Masing-masing stakeholder, ada majelis, ada penuntut, juga ada pembelanya, itu juga mencoba untuk berinteraksi yang menurut kami kinerjanya profesional," lanjut Anam.
(ond/isa)