Sidang Perdata Soeharto Digelar 9 Agustus
Kamis, 26 Jul 2007 07:00 WIB
Jakarta - Gugatan perdata Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar Soeharto segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang akan digelar pada 9 Agustus 2007."Tanggal 9 Agustus itu sidang perdananya. Pemberitahuan baru kita terima kemarin," kata Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachamer Munthe saat dihubungi detikcom, Rabu (25/7/2007).Menurut Dachamer, sidang ini akan dipimpin oleh hakim Wahjono. Namun dia enggan menjelaskan secara detil isi gugatan tersebut."Intinya sih kita ingin uang itu kembali," ujarnya.Kejagung menggugat Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat diminta membayar ganti rugi materiil senilai US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Selain itu ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 triliun.
(mly/nvt)











































