KPK Duga RK Beli Mobil Mercy BJ Habibie Pakai Uang Hasil Korupsi

KPK Duga RK Beli Mobil Mercy BJ Habibie Pakai Uang Hasil Korupsi

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 19:11 WIB
Ridwan Kamil bertemu Pemuda Batak Bersatu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2024).
Ridwan Kamil (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil Mercy atas nama BJ Habibie kepada eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK). KPK menduga uang yang digunakan oleh RK untuk membeli mobil tersebut berasal dari hasil korupsi.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Budi menyebut aset itu sendiri telah disita KPK untuk proses lebih lanjut. KPK juga mengapresiasi Ilham yang telah datang untuk menyampaikan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi kepada penyidik karena keterangan tersebut tentunya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK mengungkap Ilham dipanggil untuk dimintai keterangan soal penjualan mobil Mercy ke RK. KPK menyebut mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie.

"Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/8).

"Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya," ujar Asep.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Lihat juga Video: KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik RK Terkait Kasus BJB

Halaman 2 dari 2
(ial/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads